Syaikhuna As-Syaikh Al Muhaddits Al Hafizh Al Faqih Mufti Kerajaan Saudi Arabia Bagian Selatan, Ahmad bin Yahya bin Muhammad Syabir An-Najmi Alu Syabir Al Atsari –Hafizhahullah- menyampaikan kepada saya dengan sanad yang bersambung sampai kepada Al Imam Al Hafizh Abu Muhammad Abdul Ghani bin Abdul Wahid Al Maqdisi –Rahimahullah-, beliau berkata dalam kitabnya Umdatul Ahkam :
عَنْ أَبِي عَمْرِو الشَّيْبَانِي -وَاسْمُهُ سَعْدُ بْنُ إِيَاس- قَالَ : حَدَّثَنِي صَاحِبُ هَذِهِ الدَّارِ -وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى دَارِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ ( 1) t- قَالَ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ : أَيُّ العَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ ؟ قَالَ : ((الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا)). قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : ((بِرُّ الوَالِدَيْنِ)). قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قال : ((الجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ)). قَالَ : حَدَّثَنِي بِهِنَّ رَسُولُ اللهِ , وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Amr Asy-Syaibani –yang bernama Sa’d bin Iyas-, dia berkata : Telah bercerita kepada saya pemilik rumah ini –dia mengisyaratkan dengan tangannya ke rumah Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu-, dia berkata :
Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam: “Amal perbuatan apa yang paling dicintai Allah ?”.
Beliau menjawab : “Shalat pada waktunya”.
Saya bertanya : “Kemudian apa ?”.
Beliau menjawab : “Berbakti kepada kedua orang tua”.
Saya bertanya : “Kemudian apa ?”.
Beliau menjawab : “Jihad di jalan Allah”.
Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu berkata : “Rasulullah menyampaikan ketiganya kepada saya, jika saya menambah pertanyaan tentangnya, niscaya beliau menjawabnya”. Muttafaq Alaih.
Syaikhuna Mufti KSA Bagian Selatan Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah berkata :
Tema Hadits :
Tingkat keutamaan diantara amal perbuatan.
Makna Umum :
Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa amal perbuatan yang paling utama adalah ketiga amalan ini yang berurutan keutamaannya sesuai dengan urutannya.
Fikih Hadits :
1. Padanya terdapat dalil bahwa amal perbuatan yang paling utama adalah shalat pada waktunya. Akan tetapi padanya terdapat hadits-hadits pembanding, diantaranya adalah :
((أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلِ أَعْمَالِكُمْ, وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيْكِكُمْ, وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ : ذِكْرُ اللهِ)).
Artinya : “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang amal perbuatan yang paling utama, yang paling suci dihadapan Rabb kalian dan yang paling tinggi kedudukannya untuk kalian ?, dzikrullah”.
Dan diantaranya adalah hadits Abu Hurairah pada riwayat Muslim :
سُئِلَ رَسُولُ اللهِ e : أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : ((إِيْمَانٌ بِاللهِ)). قَالَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : ((الجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ)). قَالَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : ((حَجٌّ مَبْرُوْرٌ)).
Artinya : Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya : “Amal perbuatan apa yang paling utama ?”.
Beliau menjawab : “Beriman kepada Allah”.
Penanya berkata : “Kemudian apa ?”.
Beliau menjawab : “Berjihad di jalan Allah”.
Penanya berkata : “Kemudian apa ?”.
Beliau menjawab : “Haji yang mabrur”.
Terdapat juga hadits-hadits lainnya.
Para Ulama’ menempuh berbagai jalan kompromi diantara hadits-hadits ini. Yang terbaik adalah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam membimbing setiap orang sesuai dengan keadaan dan kekuatannya.
Sebagai contoh, barangsiapa yang memiliki kekuatan menghafal, maka amal perbuatan yang paling utama baginya adalah belajar dan mengajarkan Al Qur’an, sebagaimana hadits :
((خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ وَعَلَّمَهُ)).
Artinya : “Sebaik-baik kalian adalah yang belajar dan mengajarkan Al Qur’an”.
Dan barangsiapa yang memiliki kelebihan harta, maka amal perbuatan yang paling utama baginya adalah sedekah, sebagaimana hadits Abdullah bin Amr :
((أَيُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ ؟ قال : أَنْ تُطْعِمَ الطَّعَامَ وَتَقْرَأَ السَّلاَمَ عَلىَ مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ)).
Artinya : Islam apa yang paling baik ?, Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjawab :
“ Engkau bersedekah makanan dan mengucapkan salam kepada yang kau kenal dan yang tidak kau kenal”.
Demikianlah, dan ini adalah hikmah Nabi Shallallahu alaihi wasallam.
Dikatakan bahwa tingkat keutamaan amal perbuatan ditinjau dari faktor pendorongnya. Semakin tinggi tingkat kebutuhannya, maka semakin tinggi nilai keutamaannya. Sebagai contoh :
- Sedekah adalah amal perbuatan terbaik pada keadaan paceklik.
- Belajar mengajar adalah amal perbuatan terbaik ketika kebodohan merajalela.
Dikatakan juga bahwa keutamaan amal perbuatan ditinjau dari anggota tubuh yang melakukannya. Sebagai contoh :
- Beriman adalah amal perbuatan terbaik bagi hati.
- Dzikrullah adalah amal perbuatan terbaik yang ringkas bagi lisan.
- Belajar dan mengajar adalah amal perbuatan terbaik bagi lisan yang bermanfaat bagi sesama.
- Shalat adalah amal perbuatan terbaik bagi seluruh anggota badan.
- Sedekah adalah amal perbuatan terbaik bagi harta.
Dan seterusnya.
2. Riwayat Ash-Shahihain berbunyi :
((الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا)). وَفِي رِوَايَةٍ : ((لِوَقْتِهَا)).
Artinya : “Shalat pada waktunya”. Pada satu riwayat : “Di waktunya”.
Dengan riwayat ini, para shahabat Syu’bah bersepakat kecuali Ali bin Hafsh yang meriwayatkan :
((الصَّلاَةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا)).
Artinya : “Shalat di awal waktunya”. HR Al Hakim, Al Baihaqi dan Ad-Daraquthni. Dan Ad-Daraquthni berkata : “Saya kira dia (Ali) tidak mampu menyebutkannya karena sudah berumur dan berubah hafalannya”.
Al Ma’mari menyendiri dalam meriwayatkan lafazh ini dari Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna dari Ghundar dari Syu’bah. Sementara seluruh periwayat dari Syu’bah meriwayatkan seperti riwayat Ash-Shahihain.
Namun keduanya -Ali dan Al Ma’mari- didukung oleh mutaba’ah Utsman bin Amr pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya. Dia meriwayatkan dari Malik bin Mighwal dari Al Walid bin Al ‘Aizar –Syaikhnya Syu’bah- dengan lafazh ini. Dan riwayat Malik yang mahfuzh adalah seperti riwayat Jama’ah. Selesai penukilan dari Fathul Bari dengan perubahan.
Saya berkata : Utsman bin Umar bin Faris Al ‘Abdi, bertempat tinggal di Bashrah, Jama’ah telah meriwayatkannya. An-Nawawi dalam Al Khulashah berkata : Ibnu Ma’in menganggapnya tsiqah. Maka diterima (riwayat) tambahan darinya, selain itu bahwa riwayat yang mahfuzh tidak bertentangan dengan (riwayat tambahan)nya.
Dan yang telah sejalan dengannya adalah Ali bin Hafsh. Dia shaduq. Muslim menyebutkan (riwayat)nya. Al Hakim telah menshahihkan haditsnya dari jalan Utsman bin Umar dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al Hakim juga meriwayatkannya dari jalan lain yang dinukil oleh Ahmad Syakir dan dishahihkannya. Maka diketahui dari ini semua bahwa tambahan (riwayat) tersebut shahih. Wallahu a’lam.
3. Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam :
((وَبِرُّ الوَالِدَيْنِ)).
Artinya : “Dan berbakti kepada kedua orang tua”.
(البِرّ) adalah berbuat kebaikan dan bersopan santun kepada keduanya dengan tidak menyakiti keduanya. Sebab hak keduanya adalah hak paling harus ditunaikan setelah hak Allah Azza Wa Jalla karena kasih sayang keduanya kepada anda di waktu kecil dan ketulusan keduanya dalam memberikan yang terbaik bagi anda. Dan Allah-lah Pemberi taufiq.
4. Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam :
((الجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ)).
Artinya : “Berjihad dijalan Allah”.
Yaitu mencurahkan segenap daya dan upaya dalam rangka mengangkat martabat agama dan meninggikan kalimatullah serta memuliakan kebenaran dan pelakunya.
Ia mencakup Jihad dengan pedang -dan yang semakna dengannya seperti peralatan perang modern- yang dipimpin oleh kepala negara muslim. Dan Jihad dengan lisan seperti nasehat, amar ma’ruf nahi munkar, dakwah kepada Allah, belajar mengajar ilmu agama, berjihad dengan pena untuk menjelaskan kebenaran, membelanya dan memperingatkan dari kebatilan dan membantah pelakunya dalam rangka membela kebenaran dan memusnahkan kebatilan. Semuanya adalah jihad di jalan Allah.
Sedangkan perintah berjihad dengan pedang ditujukan kepada pemerintah. Dan kewajiban rakyat untuk menyambutnya dan berjihad bersama pemerintah. Wallahu a’lam. Selesai
Abu Abdillah Muhammad Yahya, 19 Dzulqa’dah 1428H, Nijamiyah-Shamithah-Jazan, KSA
(1) Abdullah bin Mas’ud bin Ghafil bin Habib Al Hudzali Abu Abdirrahman. Termasuk generasi pertama. Berhijrah pada hijrah pertama ke Habasyah. Memiliki keutamaan yang luar biasa. Dipilih oleh Umar untuk menjabat di Kufah. Wafat pada tahun 32 H. Dia adalah ahli qiraah dari kalangan Shahabat dan Ulama terkemuka mereka. Taqrib no 3638
diambil dari sumber terpercaya.
Sangat mantap benar ini sobat....
BalasHapussaya sangat Menyukainya...
Jika di ijinkan saya akan Copas untuk dipasang di Blog saya ... sekalian sebagai pembelajaran buat saya sobat.....
Terima kasih