Jumat, 14 Oktober 2011

Yang Menyebabkan Identifikasi KTP Ditolak Marketiva


Ada kalanya pengesahan akun anda terkendala dengan ditolaknya dokumen yang sudah anda upload, apabila terjadi, maka anda akan diminta kembali untuk mengirimkan dokumen sesuai persyaratan marketiva.

Periksa email anda, dan lihat alasan spesifik mengapa dokumen diminta ulang.

Lihat baris:
Your documents were re-requested with reason: ....

Beberapa contoh alasan dokumen diminta upload ulang dan solusinya:
  • Document is too small, hard to read (Dokumen terlalu kecil, sulit dibaca). Solusinya scan dokumen anda dengan resolusi 150 dpi, pastikan foto dan semua tulisan di dokumen bisa terlihat jelas dan mudah dibaca.
  • Dokumen hitam putih atau hasil scan dari fotocopian. Solusinya, scan dokumen anda dalam mode warna, dan dari KTP / SIM / Passport asli, kalau scan dari hasil fotocopy maka akan ditolak.
  • Document is blur... Solusinya, scan dokumen dengan resolusi yang lebih tinggi, pastikan semua tulisan bisa terbaca dengan jelas, jangan ada tulisan yang kabur.



Dari beberapa alasan diminta ulang, secara umum adalah karena dokumen terlalu kecil, kabur, sulit dibaca, tidak terbaca sama sekali, hitam putih (tidak berwarna), ada bagian dari dokumen yang diedit, photonya diganti, scan dokumennya dari hasil fotocopy, dan lain lain.

Jadi, secara umum penuhilah syarat-syarat berikut ini:
  • Setiap dokumen besarnya maksimal 100kb
  • Harus scan dari dokumen asli, bukan dari fotocopian
  • Harus berwarna, meskipun foto di ktp hitam putih, tapi secara keseluruhan dokumen discan dengan mode warna
  • Harus terbaca jelas, jangan terlalu kecil dan juga jangan kabur hasil scan dokumennya. Coba discan dengan resolusi 150 dpi, dan simpan dalam kualitas medium agar didapat dokumen yang bagus serta ukurannya tidak melebihi 100kb.

Formulir identifikasi ada dua macam, dan keduanya harus diisi. Apabila anda menggunakan KTP atau SIM, maka upload dokumen yang sama di kedua formulir, JANGAN ADA YANG DIKOSONGKAN, karena akan gagal proses uploadnya.

  • Untuk KTP lama, yang foto dan data terpisah, maka form 1 diisi halaman berfoto, form 2 diisi halaman data yang berisi nama dan alamat.
  • Untuk SIM, cukup scan bagian depan saja, upload di kedua formulir
  • Untuk Passport, upload halaman berfoto di form 1, dan halaman alamat di form 2

Demikian semoga membantu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

please do not spam right now !!!

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.